

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis. Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata carandan pembuktiannya sederhana.
Senin, 4 November 2019 pukul 08.00 WITA ||bertempat di halaman gedung kantor Pengadilan Negeri Bajawa Kelas II
Read more ...Jumad, 01 November 2019 || pada pukul 16.30 WITA dilakukan Apel Sore yang bertempat di Halaman Gedung kantor pengadilan Negeri Bajawa Kelas II.
Read more ...Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1506/SEK/HM.01.2/10/2019
Read more ...Copyright © 2017 Pengadilan Negeri Bajawa All rights reserved. Design by Tim TI PN.Bjw.