Wilayah Yuridiksi
Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Bajawa Kelas II mencakup 2 (Dua) Kabupaten yakni Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo
Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis. Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata carandan pembuktiannya sederhana.
Bajawa, 23 Februari 2021 || Pengadilan Negeri Bajawa Kelas II mengikuti Sosialisasi E-Court Banding Pengadilan Tinggi Kupang dan Pengadilan Negeri se NTT
Read more ...Bajawa, 22 Februari 2021 || bertempat di lobby Pengadilan Negeri Bajawa Kelas II diadakan briefing rutin bagi Petugas PTSP
Read more ...Bajawa, 22 Februari 2021|| Apel pagi yang dilaksanakan di halaman kantor yang merupakan apel perdana
Read more ...Copyright © 2017 Pengadilan Negeri Bajawa All rights reserved. Design by Tim TI PN.Bjw.